Kopma

IKIP PGRI MADIUN

KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) IKIP PGRI MADIUN

Prasetyani Ika Saputri

(Ketua KOPMA)

A. Pendahuluan

Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah salah satu Unit Minat Bakat (UMB) yang ada di IKIP PGRI Madiun. Kehadiran KOPMA sebagai wahana untuk latihan berwirausaha bagi mahasiswa. Koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun didirikan tahun 1987 dan didaftarkan sebagai badan hukum dengan nomor : 6151/BH /II tanggal 16 Pebruari 1987. Dalam perkembangannya KOPMA mempunyai tiga unit usaha, yaitu unit usaha pertokoan, unit usaha foto kopi dan unit usaha simpan pinjam.

B. Keanggotaan

Yang menjadi anggota koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun adalah seluruh mahasiswa yang masih aktif kuliah. Apabila sudah lulus, otomatis mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota koperasi mahasiswa di IKIP PGRI Madiun.

C. Simpanan Anggota

Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun maju dan berkembang atas partisipasi anggota, terutama dalam hal permodalan. Modal koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan SHU yang digunakan untuk pengembangan usaha. Untuk menjadi anggota koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun, membayar simpanan sebesar :

  1. 1.Simpanan pokok Rp 13.000,- (dibayar 1 kali pada saat pertama menjadi anggota)
  2. 2.Simpanan wajib Rp 12.000,- ( 1 tahun, Rp 1.000,- / bulan)

Pembayaran dilakukan setiap semester, pada saat pembayaran SPP. Apabila sudah lulus uang dikembalikan disertai dengan Sisa HAsil Usaha (SHU).

D. Pengurus

Berdasarkan Pasal 11, Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut :

  1. 1. Pengurus Koperasi dipilih dari anggota dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota
  2. 2. Yang dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  3.     a. Bertakwa kepada Tuhan YME
        b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
        c. Mempunyai jiwa kepemimipinan, sifat jujur dan ketrampilan kerja
        d. Mempunyai pengertian tentang perkoperasian (pasal 1,2/AD)
  4. 3. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali (pasal 25 ayat 3/AD )
  5. 4. Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dimintakan pengesahan pada rapat anggota berikutnya (pasal 25 ayat 4/AD)
  6. 5. Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
  7. 6. Masa jabatan pengurus 3 tahun (pasal 35 ayat 1/AD)

E. Pengawas

    Menurut Pasal 12 , Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI Madiun , adalah sebagai berikut :

    1. 1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota di dalam rapat anggota
    2. 2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
    3.     a. Bertakwa kepada Tuhan YME
          b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
          c. Mempunyai jiwa kepemimipinan, sifat jujur dan ketrampilan kerja
          d. Mempunyai pengertian tentang perkoperasian (pasal 1,2/AD)
    4. 3. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun (pasal 35 ayat 1,3,6/AD)

    F. Dewan Penasehat

    Menurut pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut :

    1. 1. Bagi kepentingan koperasi, rapat anggota dapat membentuk Dewan Penasehat
    2. 2. Rapat anggota dapat mengangkat bukan anggota , yang mempunyai pengertian tentang perkoperasian untuk menjadi Dewan Penasehat
    3. 3. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota (pasal 18/AD)
    4. 4. Dewan Penasehat memberi saran anjuran kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau tidak

    SELAMAT BERGABUNG DENGAN ALMAMATER IKIP PGRI MADIUN